SEJARAH SERTA VISI & MISI PELAYANAN

 
SEJARAH DPMPTSP
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta dalam rangka meningkatkan citra pemerintah dimata masyarakat yang dirasakan mengalami fenomena dekadensi yang cukup memprihatinkan sehingga dengan adanya upaya terobosan dalam kemudahan pemberian pelayanan kepada masyarakat setidaknya dapat menjawab berbagai tantangan khususnya pada tataran implementasi pelayanan perizinan yang lebih efektif dan efisien. Beranjak dari hal tersebut diatas, maka pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 8 April 2011 telah meresmikan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 sebagai lembaga yang secara fungsional memberikan pelayanan perizinan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan jumlah izin yang dikelolah adalah 17 jenis, dimana dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, Kasubag Umum, dan 2 Kepala Seksi. Dengan berdirinya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu ini maka secara legal procedural proses perizinan telah dilakukan terpusat, dan hal ini diperkuat lagi dengan keluarnya Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan dari Bupati kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk menandatangani semua jenis perizinan yang dikelolah oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu yang impact-nya pada akhirnya adalah kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan dapat dilakukan dengan optimal sebagaimana amanat Undang-undang. Seiring dengan perjalanan waktu dan kebutuhan pengembangan pelayanan publik, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu berubah status menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah pada Tahun 2014 dengan jumlah izin yang ditangani adalah 30 jenis. Dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka pada Tanggal 3 Januari Tahun 2017 dilakukan penyesuaian bentuk institusi pelayanan perizinan ini menjadi Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Transmigrasi yang kemudian pada 3 Januari Tahun 2018 disempurnakan dengan tambahan nomenklatur yang lebih lengkap yakni Dinas Penanaman Modal, PTSP, Transmirasi dan Tenaga Kerja dengan kewenangan seluruh jenis izin yang menjadi kewenangan Kab/Kota sebagaimana lampiran UU 23 Tahun 2016. Dan dengan terbitnya UU cipta kerja tahun 2020 lalu ditindaklanjuti denfan Permendagri 25 tahun 2021 maka dinas ini telah berdiri sendiri tanpa dirumpunkan dgn urusan bidang lain sehingga menjadi DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU yg dasarnya adalah Perda 5 tahun 2022.
 
VISI
"Terwujudnya Pelayanan Prima, Santun dan Transparan”, PRIMA artinya pelayanan dilakukan dengan semangat dan motivasi yang tinggi guna terwujudnya pelayanan yang paripurna. SANTUN artinya pelayanan perizinan yang dilakukan terhadap masyarakat selalu dilakukan penuh senyum dan dengan asas kesopanan. TRANSPARAN artinya memberikan penjelasan yang sejujur-jujurnya dan apa adanya sesuai dengan peraturan daerah dan mengumumkan serta mensosialisasikan standar pelayanan seluas-luasnya kepada publik"
 
MISI
1 Menciptakan mekanisme palayanan yang cepat dan mudah;
2 Melaksanakan pelayanan publik yang santun dan berkualitas;
3 Mewujudkan kualias pelayanan publik yang baik dan bermanfaat.
Rekomendasi
Indeks Kepuasan Masyarakat 03/08/2023 33 view
KEGIATAN PENGAWASAN 11/08/2022 35 view
Mal Pelayanan Publik 24/10/2023 37 view
DPMPTSP 23/03/2023 40 view