Tak Punya Izin, Pertamini Bisnis Ilegal

Berita 20/09/2018
Foto: Pertamini (Okezone)

Pom mini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital kini kian menjamur termasuk di wilayah Karanganyar.

Keberadaanya oleh sebagian masyarakat dirasa membantu masyarakat, sama seperti bensin eceran dalam botol yang sebelumnya juga banyak ditemui. Pertamini dirasa masyarakat memudahkan mereka membeli BBM.

Pantauan Okezone, Pertamini, sudah tersebar ke desa-desa bahkan di wilayah Tawangmangu yang jauh dari SPBU, keberadaan Pertamini mudah dijumpai. Bahkan jarak masing-masing Pertamini juga tidak terlalu jauh. Meski dirasa membantu masyarakat, keberadaannya juga dikeluhkan karena jumlah takarannya (liter) berbeda saat konsumen membeli di SPBU.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, dan UMKM Karanganyar Waluyo Dwi Basuki mengatakan, pihaknya akan mendata keberadaan Pertamini yang makin banyak di temui di wilayah Karanganyar. Padahal Pertamina tidak mengeluarkan izin apapun terkait praktik penjualan BBM tersebut.

Pihaknya masih melakukan pendataan. Juga dilakukan kajian untung ruginya terkait keberadaan Pertamini. Termasuk pemberlakuan lokasi Pertamini, bahwa sesuai aturan seperti SPBU dibangun, berada agak jauh dari pemukiman warga.

Selama ini, penjual bensin di pertamini hanya meletakkan tempat bensin yang berukuran mini di depan rumah atau lokasi ramai dan strategis tanpa mengindahkan prosedur yang benar. Karena BBM itu harus diletakkan di tempat yang aman, tidak terlalu panas, jauh dari pemukiman.

"Kita akan data bagaimana nanti seharusnya, kita juga koordinasi dengan Pertamina, kita kaji apakah keberadaanya bisa diakses dengan baik atau tidak dengan berbagai risiko dan keuntungan bagi masyarakat sekitar," jelasnya, Rabu (19/9/2018).

Sementara itu Area Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari mengungkapkan, usaha pertamini tidak memiliki izin dari Pertamina.

Pasalnya sudah jelas dalam aturan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.

Sesuai UU MIgas no 22 tahun 2001 bahwa Badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Izin usahanya antara lain, Izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

"Dan seluruh poin izin usaha tersebut memiliki muatan hukum yang bila dilanggar akan ada sanksi, seperti contoh, bila satu badan usaha tidak ada izin usaha niaga (memasarkan) BBM akan dikenakan denda paling tinggi Rp30 miliar," jelas Andar dalam rilisnya kepada Okezone.

Bahkan sesuai ketentuan Perpres no 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM mengatakan bahwa TBBM, Depot, penyalur yang dalam hal ini dapat disebut SPBU adalah tempat untuk melakukan penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina atau badan usaha.

Sehinga pengawasan Pertamina jelas, bahwa untuk melakukan pendistribusian BBM adalah mulai dari Kilang (Refinery) – Terminal BBM – Penyalur (SPBU). Dan "bukan" menjadi pengawasan Pertamina jika sudah berada di luar SPBU.

Andar kembali menegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin ke para pemilik pertamini.

Pasalnya jika dikembalikan ke aturan baik dari UU Migas maupun Perpressnya, jelas sekali bahwa kegiatan usaha niaga dibidang hilir migas (dalam hal ini adalah penjualan BBM) harus mendapatkan izin dari Pemerintah, melalui Kementerian ESDM.

"Jadi Pertamina tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin," tutupnya.

(Sumber : okezone.com)
Rekomendasi
Indeks Kepuasan Masyarakat 03/08/2023 33 view
KEGIATAN PENGAWASAN 11/08/2022 35 view
Mal Pelayanan Publik 24/10/2023 37 view
DPMPTSP 23/03/2023 40 view