Pangkas Birokrasi Via Sistem Online

Berita 13/09/2018

Pelayanan publik mudah disalahgunakan aparat untuk mencari uang tambahan. Kendati haram tidak sedikit aparat suka. Agar layanan cepat, aparat harus disogok. Upaya meminimalisirnya dengan sistem online.

Sistem Perizinan Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Mulai dibangun sejak Oktober 2017 dan berlaku 9 September 2018 sebagai pelaksanaan dan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Lewat sistem OSS investor dapat mengurus izin usaha secara daring. Pengurusan izin usaha secara daring bisa dimanfaatkan investor berstatus PT, firma, koperasi, dan perseorangan untuk UMKM.

Sistem OSS dapat diakses melalui BKPM dan dinas penanaman modal-PTSP provinsi dan kabupaten/kota. Proses perizinan berusaha itu dipercaya selesai dalam waktu kurang dari 1 jam. OSS akan lebih banyak menunjang dalam segi pengawasan ketimbang sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Keuntungan Online Single Submission.

Model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Perizinan paling lama 60 menit (1 jam). Sudah ada standar perizinan. Sebab terintegrasi secara elektronik, seluruh perizinan mulai tingkat pusat hingga daerah menjadi satu kesatuan dan saling mendukung. Pengawalan proses perizinan oleh satuan tenaga nasional. Lebih praktis (bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja).

(Sumber : Media Indonesia, halaman 11 (10-09-2018) )

Pelayanan publik mudah disalahgunakan aparat untuk mencari uang tambahan. Kendati haram tidak sedikit aparat suka. Agar layanan cepat, aparat harus disogok. Upaya meminimalisirnya dengan sistem online.

Sistem Perizinan Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Mulai dibangun sejak Oktober 2017 dan berlaku 9 September 2018 sebagai pelaksanaan dan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Lewat sistem OSS investor dapat mengurus izin usaha secara daring. Pengurusan izin usaha secara daring bisa dimanfaatkan investor berstatus PT, firma, koperasi, dan perseorangan untuk UMKM.

Sistem OSS dapat diakses melalui BKPM dan dinas penanaman modal-PTSP provinsi dan kabupaten/kota. Proses perizinan berusaha itu dipercaya selesai dalam waktu kurang dari 1 jam. OSS akan lebih banyak menunjang dalam segi pengawasan ketimbang sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Keuntungan Online Single Submission.

Model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Perizinan paling lama 60 menit (1 jam). Sudah ada standar perizinan. Sebab terintegrasi secara elektronik, seluruh perizinan mulai tingkat pusat hingga daerah menjadi satu kesatuan dan saling mendukung. Pengawalan proses perizinan oleh satuan tenaga nasional. Lebih praktis (bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja).

(Sumber : Media Indonesia, halaman 11 (10-09-2018) )

Rekomendasi
Indeks Kepuasan Masyarakat 03/08/2023 33 view
KEGIATAN PENGAWASAN 11/08/2022 35 view
Mal Pelayanan Publik 24/10/2023 37 view
DPMPTSP 23/03/2023 40 view