Jokowi Izinkan Bantuan Internasional Masuk demi Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Berita 08/10/2018
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdiskusi dengan jajarannya disela meninjau lokasi terdampak bencana gempa dan tsunami di Kota Palu, Sulteng, Minggu (30/9). Jokowi tiba di Palu untuk memantau langsung

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tom Lembong, menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah memberikan izin kepada BKPM untuk mengkoordinasi masuknya bantuan internasional ke Indonesia, demi meringankan derita korban bencana gempa-tsunami di Sulawesi.

Lewat kicauan di akun Twitter resmi pribadinya, Tom Lembong menuturkan:

"Semalam, Presiden @Jokowi memberikan izin kepada kami untuk menerima bantuan internasional untuk merespons dan meringankan darurat bencana," tulis @Tomlembong pada 30 September pukul 18.37, dikutip pada hari Senin (1/10/2018).

"Saya membantu mengkoordinasikan bantuan dari sektor swasta dari seluruh dunia," lanjut Lembong.

Menurut undang-undang dan peraturan pemerintah, bantuan internasional baru bisa masuk setelah menerima izin dari Presiden RI, plus, berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga atau badan lain yang terkait.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 dan 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Merespons pernyataan Lembong, Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan:

"Saya baru saja berkomunikasi dengan Bu Menlu RI di New York (untuk menghadiri Majelis Umum PBB sejak awal pekan lalu)," jelas Sutopo, via akun Twitter resmi pribadinya, @Sutopo_PN, Senin 1 Oktober 2018.

Saya baru saja japri dengan Bu Menlu di NY. Beliau mengatakan, Presiden telah menyatakan menerima bantuan internasional sesuai kebutuhan kita. Artinya kita "welcome" dengan tawaran internasional. Menkopolhukam akan mengatur. BNPB dan Kemenlu sedang mempersiapkan mekanismenya.

— Sutopo Purwo Nugroho (@Sutopo_PN) October 1, 2018

"Beliau mengatakan bahwa Presiden telah menyatakan menerima bantuan internasional sesuai kebutuhan kita. Artinya kita "welcome" dengan tawaran internasional. Nanti akan dikoordinir Menkopolhukam."

"Mekanisme dan prosedur sedang disiapkan BNPB dan Kemenlu sesuai dengan peraturan yang ada," tambah Sutopo.

Sutopo kemudian menambahkan, "Mendeklarasikan menerima bantuan internasional itu tidak harus status bencana nasional. Presiden tidak mendeklarasikan status bencana nasional. Jadi gempa dan tsunami di Sulteng bukan bencana nasional."

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan RI Johan Budi SP menjelaskan, "Presiden telah menyampaikan ke Bu Menlu untuk membuka bantuan dari negara lain untuk mengatasi gempa di Donggala, Palu sesuai kebutuhan. Nanti koordinasi itu akan dilakukan Menko-Polhukam," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin 1 Oktober 2018.

Hingga berita ini turun, pihak Kemenko-Polhukam dan Kementerian Luar Negeri RI belum memberikan keterangan lebih rinci soal kabar tersebut.

Tawaran Bantuan Internasional

Sebelumnya, berbagai pemerintah negara internasional dan entitas di luar negeri telah mengumumkan kesediaannya untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada pemerintah Indonesia dalam hal penanggulangan bencana gempa-tsunami yang melanda Palu, Donggala, dan sejumlah daerah lain di Sulawesi Tengah.

Palang Merah China mengumumkan akan memberikan bantuan senilai US$ 200.000 (Rp 2,9 miliar) melalui Palang Merah Indonesia untuk bantuan kemanusiaan.

Sementara itu, pemerintah Korea Selatan mengutarakan akan memberikan bantuan senilai US$ 1 juta untuk hal yang sama.

Pemerintah Australia, Amerika Serikat, Jepang, Singapura, dan sejumlah pemerintah asing serta entitas di luar negeri juga telah mengumumkan siap memberikan bantuan kepada korban gempa-tsunami di Sulawesi Tengah, jika sekiranya pemerintah Indonesia mengizinkan.

(Sumber : ww.liputan6.com)

Rekomendasi
Indeks Kepuasan Masyarakat 03/08/2023 33 view
KEGIATAN PENGAWASAN 11/08/2022 35 view
Mal Pelayanan Publik 24/10/2023 37 view
DPMPTSP 23/03/2023 40 view