Sistem Perizinan Online Kementan Permudah Investasi

Berita 22/10/2018

Kementerian Pertanian (Kementan) mempermudah sistem perizinan di sektor pertanian melalui layanan berbasis Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik. Melalui sistem ini akan memperpendek waktu layanan perizinan sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Pusat Varietas Tanaman dan Perizinan Kementan Erizal Jamal mengatakan sistem perizinan yang transparan dan lebih cepat menjadi fokus awal untuk pembenahan. Oleh karena itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah mengeluarkan aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Sistem yang dibangun Kementan ini terintegrasi dengan sistem perizinan online terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selama 2015-2017, Erizal mengatakan sudah dilakukan pendampingan terhadap 31 perusahaan yang akan berinvestasi di bidang pertanian, terutama untuk tebu, jagung, sapi, padi, dan lainnya. “Jadi, dengan adanya OSS ini maka proses menjadi lebih cepat dan ada kepastian bagi pelaku usaha sera dapat dimonitoring,” ujar Erizal Jamal, di Jakarta, kemarin.

Erizal menyebutkan melalui sistem ini bisa memantau perizinan yang telah diajukan, termasuk juga mengawal dan dan menghemat waktu proses perizinan. “Perkembangan proses perizinan ini juga menjadi indikator kerja kami,” katanya.

Direktur Asian Agri M Fadhil Hasan menuturkan sistem perizinan online yang terintegrasi ini dapat memperbaiki ease of doing business di sektor pertanian. Karena itu, fokus kebijakan investasi sektor pertanian harus dimulai BKPM untuk peningkatan porsi sektor pertanian dalam investasi asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Selama ini, kata Fadhil, BKPM belum menjadikan sektor pertanian sebagai potensi investasi yang menjanjikan. Padahal, sektor tersebut didukung oleh sumber daya lahan dan SDM yang berlimpah.

Rio Christiawan, Dosen Universitas Prasetya Mulya, mengusulkan agar OSS diperluas tidak hanya izin usaha, melainkan sampai kepada izin teknis. Pasalnya, proses perizinan teknis belum dapat dijangkau OSS. Padahal, nyawa dari investasi sumber daya alam berada di izin teknis, seperti AMDAL, Izin Lingkungan, dan Hak Guna Usaha (HGU).

Rio mengatakan, investor perlu waktu yang lebih cepat utnuk pengurusan perizinan hingga operasional karena akan berpengaruh kepada cash flow sehat dan dampak sosial dihindarkan. Perbaikan lain adalah memperkuat koordinasi antara SKPD sehingga mengatasi debirokrasi perizinan dan jumlah izin yang diatur lebih sedikit.

———

(Sumber: Koran Sindo)

Rekomendasi
Indeks Kepuasan Masyarakat 03/08/2023 33 view
KEGIATAN PENGAWASAN 11/08/2022 35 view
Mal Pelayanan Publik 24/10/2023 37 view
DPMPTSP 23/03/2023 40 view