IZIN OKUPASI TERAPIS
Jenis Izin BIDANG SOSIAL
09 March 2022
Persyaratan
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
- Fotokopi Strot
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
- Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan okupasi terapi secara mandiri
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 2 Lembar )
- Rekom dari Dinas Kesehatan
- Rekom dari Organisasi Profesi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Permohonan