IZIN OKUPASI TERAPIS
Jenis Izin BIDANG SOSIAL
02 March 2022
Persyaratan
- Fotocopy Ijasah yang dilegalisir
- Fotocopy STROT
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
- Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan okupasi terapi secara mandiri
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak ( 2 Lembar )
- Rekom dari Dinas Kesehatan
- Rekom dari Organisasi Profesi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP