Cara Kementerian ESDM Permudah Investasi Energi di Dalam Negeri

Berita 10/12/2018

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyederhanaan regulasi untuk mempermudah investasi di bidang ESDM. Salah satu upayanya melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

“Permen 48 Tahun 2018 ini sebagai hasil evaluasi yang kami lakukan dengan mendengarkan masukan dari seluruh stakeholder, baik dari Ditjen terkait, BU/BUT Pengelola Obvitnas, Asosiasi, maupun Kementerian/Lembaga terkait. Semangat yang timbul dalam penyusunan Permen ini adalah penyederhanaan regulasi dengan memangkas mekanisme dan persyaratan atau ketentuan yang dirasa memberatkan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial dalam keterangan tertulis, Jumat (30/11/2018).

Ego yang menyosialisasikan Permen 48 Tahun 2018 ini, di Bekasi, Jumat (30/11/2018) itu menyebut Permen ini sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Objek Vital Nasional Bidang ESDM. Hal itu juga sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo mengenai perlunya pemangkasan dan penyederhanaan perizinan dan birokrasi yang memberatkan iklim investasi.

Adapun pada Permen sebelumnya, terdapat 43 Persyaratan yang harus diajukan oleh BU/BUT yaitu 7 syarat administrasi umum, 17 syarat administrasi khusus dan 9 persyaratan teknis. Untuk Permen 48/2018 ini, persyaratan dihapuskan karena penetapan Obvitnas sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang disesuaikan dengan kriteria per komoditi.

Ego lebih lanjut mengungkapkan substansi penyederhanaan dari Permen ini di antaranya pelayanan satu pintu, mekanisme yang tidak rumit dan penghapusan persyaratan yang tidak relevan. Selain itu juga untuk penghapusan jangka waktu status obvitnas, penghapusan sanksi serta penghapusan kewajiban pengusulan penyesuaian kembali oleh obvitnas eksisting.

“Penetapan BU/BUT Obvitnas baru melalui satu pintu, yakni Sekretariat Jenderal. Kami akan duduk bersama Ditjen terkait. Misal yang mengusulkan subbidang listrik, maka yang kami undang dari Ditjen Ketenagalistrikan, apakah masuk kriteria ini atau tidak. Kalau masuk kami mengusulkan ke bapak menteri untuk proses penetapan, lebih efisien,” tegas Ego.

Hingga saat ini, lanjut Ego, sebanyak 331 Obvitnas telah ditetapkan untuk sektor ESDM. Rinciannya Subsektor Minyak dan Gas Bumi sebanyak 242 Obvitnas, Ketenagalistrikan 51 Obvitnas, subsektor Mineral dan Batubara 26 Obvitnas, serta subsektor EBTKE berjumlah 12 Obvitnas. Keseluruhan Obvitnas eksisting tersebut tetap sebagai Obvitnas dan tidak ada yang dicabut.

Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) yang hadir pada acara sosialisasi tersebut menyambut antusias atas kehadiran Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2018 tersebut. Salah satunya, perwakilan PT PGN, Nasihin merasa Permen ini adalah jawaban terkait peraturan Obvitnas, sehingga memiliki konteks legal yang jelas.

“Saya memberikan apresiasi terhadap regulasi-regulasi yang dipangkas, di satu sisi banyak sekali yang dipangkas-pangkas. Penyesuaian obvitnas saya ucapkan alhamdulilah sudah dianggap tidak perlu lagi penyesuaian-penyesuaian penetapan obvitnas eksisting,” ujar Nasihin.

Sebagai informasi, di tahun 2018 ini sebanyak 186 regulasi/perizinan telah dicabut (90 regulasi, 96 perizinan). Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim investment friendly. Selain itu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja serta untuk mempermudah dan memangkas proses bisnis yang terlalu panjang. Karena sektor ESDM adalah sektor yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta penghasil devisa yang besar bagi negara.

———

Sumber: Detik.com

Rekomendasi
Indeks Kepuasan Masyarakat 03/08/2023 33 view
KEGIATAN PENGAWASAN 11/08/2022 35 view
Mal Pelayanan Publik 24/10/2023 37 view
DPMPTSP 23/03/2023 40 view